Berhadapan Dengan Dorce PDF Print E-mail
Monday, 28 June 2010 14:44
Pertanyaan
Assalamu‘alaykum wr.wb.

Bagaimana hukumnya bila kita berdekatan dengan dorce? Apakah ia dianggap sebagai perempuan? Padahal kita tahu bahwa dorce dulu adalah seorang laki-laki.
Bagaimana pula bila dorce membuka pakaiannya di depan laki-laki? Atau di depan perempuan?
Dan yang terakhir, apakah segala bentuk ibadahnya diterima? Karena menurut zhon dan ro‘yu saya, dorce telah merubah qodrat dirinya sebagai laki-laki menjadi perempuan. Dorce berani merubah ni‘mat yang telah diberikan Allah kepadanya! merasa bahwa Allah kalah pintar dan telah salah menjadikan dirinya!
Mohon maaf bila saya emosi..

Jasakumullah
Wassalamu‘alaykum wr.wb.

Jawaban
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Memang saat ini laki-laki yang tampil menyerupai wanita cukup mengganggu perhatian kita, apalagi penampilan mereka seolah-olah mendapat tempat tersendiri di layar kaca. Baik sebagai penyanyi, pelawak, penghibur dan sejenisnya.

Orang banyak menyebut istilahnya banci, wadam atau waria. Namun perlu diperhatikan bahwa dalam syariat Islam dikenal dua hal berkaitan dengan fenomena tersebut. Pertama, adalah istilah Khuntsa dan kedua adalah Takhannuts. Keduanya meski mirip-mirip tapi berbeda secara mendasar.

A. Khuntsa
Diantara sekian banyak fenomena di dunia ini, ada sedikit kasus dimana seseorang memiliki kelamin ganda. Artinya dia memilki kelamin laki-laki dan kelamin wanita sekaligus.

Dalam masalah ini, Islam sejak awal dahulu telah memiliki sikap tersendiri berkaitan dengan status jenis kelamin orang ini. Sederhana saja, bila alat kelamin salah satu jenis itu lebih dominan, maka dia ditetapkan sebagai jenis kelamin tersebut. Artinya, bila organ kelamin laki-lakinya lebih dominan baik dari segi bentuk, ukuran, fungsi dan sebagainya, maka orang ini meski punya alat kelamin wanita, tetap dinyatakan sebagai pria. Dan sebagai pria, berlaku padanya hukum-hukum sebagai pria. Antara lain mengenai batas aurat, mahram, nikah, wali, warisan dan seterusnya.

Dan sebaliknya, bila organ kelamin wanita yang lebih dominan, maka jelas dia adalah wanita, meski memiliki alat kelamin laki-laki. Dan pada dirinya berlaku hukum-hukum syairat sebagai wanita.

Namun ada juga yang dari segi dominasinya berimbang, yang dalam literatur fiqih disebut dengan istilah ?Khuntsa Musykil?. Namanya saja sudah musykil, tentu merepotkan, karena kedua alat kelamin itu berfungsi sama baiknya dan sama dominannya. Untuk kasus ini, dikembalikan kepada para ulama untuk melakukan penelitian lebih mendalam untuk menentuakan status kelaminnya. Namun kasus ini hampir tidak pernah ada. Bahkan khuntsa ghairu musykil pun hampir tidak pernah didapat.


B. Takhannuts

Yang paling sering kita temukan kasusnya justru takhannuts, yaitu berlagak atau berpura-pura jadi khuntsa, padahal dari segi pisik dia punya organ kelamin yang jelas. Sehingga sama sekali tidak ada masalah dalam statusnya apakah laki atau wanita. Pastikan saja alat kelaminnya, maka statusnya sesuai dengan alat kelaminnya.

Memang ada sebagian mereka yang melakukan operasi kelamin, tapi operasi itu sifatnya cuma aksesris belaka dan tidak bisa berfungsi normal. Karena itu operasi tidak membuatnya berganti kelamin dalam kacamata syariat. Sehingga status tetap laki-laki meski suara, bentuk tubuh, kulit dan seterusnya mirip wanita.

Sedangkan yang berkaitan dengan perlakuan para waria ini, jelas merka adalah laki-laki, karena itu ta‘amul kita dengan mereka sesuai dengan etika laki-laki. Dan karena tetap laki-laki, maka pergaulan mereka dengan wanita persis sebagaiman adab pergaulan laki-laki dengan wanita. Para wanita tetap tidak boleh berkhalwat, ihktilat, senduthan kulit, membuka aurat dan seterusnya dengan para waria ini.

Orang yang melakukan takhnnuts ini jelas melakukan dosa besar karena berlaku menyimpang dengan menyerupai wanita.

Rasulullah s.a.w. Pernah mengumumkan, bahwa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan. Disamping itu beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Termasuk diantaranya, ialah tentang bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya, dan sebagainya.
Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat, ialah karena sikap yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua: tabiat laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan tersendiri. Maka jika ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan perempuan bergaya seperti laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah.
Rasulullah s.a.w. Pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh Malaikat, diantaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadis Riwayat Thabarani).
Justru itu pulalah, maka Rasulullah s.a.w. Melarang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ashfar (zat warna berwarna kuning yang biasa dipakai untuk mencelup pakaian-pakaian wanita di zaman itu).
Ali r.a. Mengatakan:
"Rasulullah s. A. W. Pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutera dan pakaian yang dicelup dengan ‘ashfar" (Hadis Riwayat Thabarani) Ibnu Umar pun pernah meriwayatkan:
"Bahwa Rasulullah s.a.w. Pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup dengan ‘ashfar, maka sabda Nabi: ‘Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu jangan kamu pakai dia.‘"
Wallahu a‘lam bis-shawab. Waassalamu ‘alaikum Wr. Wb. (syariah online)

XtGem Forum catalog