XtGem Forum catalog
Hubungan Isteri dengan "mantan" PDF Print E-mail Sunday, 25 July 2010 14:24 Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh Ustadz yang di rahmati Allah, Bagaimana batasan pergaulan seorang istri dalam menjalin hubungan dengan seorang laki-laki yang telah dianggapnya sebagai saudara atau keluarga sendiri? Bolehkah saling menelpon meski suami mengijinkan dan berada disamping istri? Bolehkah saling mengatakan "Adik atau Mas tersayang..."? Sebelumnya dua orang berlawanan jenis ini pernah membicarakan soal pernikaanh, tapi karna perbedaan pengetahuan agama dan syarat yg diajukan sang wanita terlalu berat, maka mereka memutuskan untuk menjadi sahabat, bahkan menganggap satu sama lain seperti kakak dan adik. Atas perhatian dan jawaban yang akan disampaikan kami ucapkan terimakasih Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ummuasmeeta ??Assalamu alaikum wr.wb. Seorang isteri tidak boleh berkomunikasi dengan pria "asing" jika tidak diperlukan, tidak aman dari fitnah, menjurus kepada zina (minimal zina hati), dan bisa merusak keharmonisan keluarga. Apalagi diketahui laki-laki tersebut pernah ingin menikahinya dan komunikasi yang dilakukan disertai ucapan tidak layak (tersayang dsb). Dalam hal ini suami juga tidak sepantasnya memberikan ijin kepada isterinya untuk menjalin hubungan sedemikian rupa. Ia harus memiliki rasa cemburu dengan mengingatkan isteri kepada Allah dan kepada rambu-rambu yang diajarkan oleh islam. Nabi saw bersabda, "Tiga orang yang tidak akan Allah lihat di hari kiamat: (1) orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya; (2) wanita yang berpenampilan seperti laki-laki; (3) laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu kepada isterinya." (HR Ahmad dan an-Nasa'i). Wallahu a'lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb.