XtGem Forum catalog
Hukum Cat Rambut Monday, 28 June 2010 14:38 Pertanyaan Apakah hukumnya mengecat rambut yang sudah putih menjadi hitam?adakah dalilnya? Jawaban Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Rambut hitam yang berubah putih adalah merupakan sunatulloh yang berlaku bagi setiap manusia. Dengan bertambahnya usia, maka rambut yang hitam pun lama-lama berubah menjadi putih penuh dengan uban. Ini merupakan pertanda dari Yang Maha Kuasa bahwa ajal kita sudah semakin dekat. Namun demikian, dibolehkan bagi seorang muslim untuk mengecat rambutnya. Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan mengecat rambut putih dengan warna hitam A. Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma yang menyatakan kebolehannya. B. Abu yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: ?Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian? (Tuhfatul Ahwadzi 5/436) C. Ulama Madzhab syafi?I berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasrkan kepada sabda Rasulullah SAW: ?Akan ada pada akhir jama orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga? (HR. Abu Daud, An-Nasa?I, Ibnu Hibban dan Al-Hakim) Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.