Teya Salat
Parfum Untuk Wanita
Friday, 15 July 2011 09:41

Devy

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Pak Ustadz, apa hukumnya wanita menggunakan parfum kalo niatnya bukan untuk riya atau bukan untuk diperhatikan? Terimakasih atas jawabannya. Wassalam

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d, Dalam masalah wanita memakai parfum, yang jadi inti masalah bukan pada riya` atau tidaknya, tetapi pada akibat yang ditimbulkannya terhadap lawan jenis. Karena secara psikologis, aroma parfum wanita bisa membuat imaginasi laki-laki melayang entah kemana, sedangkan si wanita sama sekali tidak merasakan apa-apa. Karena itu Rasulullah SAW sejak dini sudah mewanti-wanti para wanita dan mengingatkan mereka bahwa aroma parfumnya bisa sangat memperngaruhi syahwat laki-laki.

Diakui atau tidak, tetapi kenyataaan selalu jujur kepada kita. Rangsangan yang bekerja pada indera penciuman ini adakalanya lebih dahsyat dari sekedar rangsangan yang bekerja pada indera penglihatan dan pendengaran. Sehingga bukan tidak mungkin dampak negatifnya jauh lebih besar dri sekedar terbukanya aurat misalnya. Sehingga Rasulullah SAW menjuluki wanita yang memancing syahwat laki-laki dengan aroma parfumnya sebagai pezina, begitu juga mata-mata yang terangsang atas aroma yang membuat ‘teler’ itu disebut sebagai mata zina. Dari Abi Musa bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Wanita mana saja yang memakai parfum lalu keluar rumahnya dan lewat di tengah kumpulan orang (laki-laki) hingga mereka menghirup aromanya, maka wanita itu pezina dan semua mata yang melihat adalah mata zina.” (HR Ahmad, An-Nasai, Al-Hakim). Namun bila parfum itu dipakai di depan suaminya, itu merupakan ibadah dan akan mendapat pahala yang sangat besar dari Allah SWT.

Begitu juga bila bisa dipastikan bahwa yang menghirup aromanya bukanlah laki-laki ajnabi, maka hukum dasarnya memakai wewangian adalah sunnah. Karena Islam adalah agama kebersihan dan keindahan. Bahkan Rasulullah SAW melarang orang yang tidak menggosok giginya untuk masuk ke dalam tempat shalatnya. Namun ketika pemakaian parfum itu bisa diasumsikan menimbulkan hal-hal yang negatif seperti rangsangan dan sejenisnya, maka hukumnya berubah.

Wallahu A`lam Bish-Showab, Wassalamu `Alaikum Wr. Wb. (SYARIAH ONLINE)